Apa itu PPLN ?
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) adalah badan ad hoc (badan sementara) di ditunjuk oleh KPU di Luar negeri untuk menyelenggarakan Pemilihan umum. PPLN menyelenggarakan Pemilu di luar negeri untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Daerah Pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II meliputi Kota Administratif Jakarta Pusat dan Kota Administratif Jakarta Selatan serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. PPLN dibentuk oleh KPU paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu. Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, masa kerja PPLN diperpanjang dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan. Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, masa kerja PPLN diperpanjang, dan PPLN dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua. (sumber : PKPU nomor 2 tahun 2023)
Susunan Anggota PPLN Hamburg
- Ketua : ERSALINA SOETIJONO
- Bagian Sosialisasi Pemilu : DZIKRI NURHABIBI NAHROWI
- Bagian Teknis Penyelenggaraan : LINDA SALMA ANGREANI
- Bagian keuangan dan Logistik : GITA TYFANA MAHARANI
- Bagian Perencanaan, SDM, Data dan Informasi : SHILVY AYU MARLIN
Tugas PPLN
- mengumumkan daftar Pemilih sementara, melakukan perbaikan data Pemilih atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar Pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar Pemilih tetap;
- menyampaikan daftar Pemilih warga negara Republik Indonesia kepada KPU;
- melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU;
- melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya;
- mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya;
- menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada KPU;
- mengirimkan rekapitulasi suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya secara elektronik ke KPU dalam hal telah tersedia infrastruktur yang memadai untuk melakukan rekapitulasi elektronik;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PPLN
- membentuk KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara) ;
- menetapkan daftar Pemilih tetap;
- melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban PPLN
- membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
- menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;
- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan